“Pada sisi lain, pembentukan Daerah Otonomi Baru pun masih banyak yang belum menjawab harapan masyarakat,” ungkapnya.
Diterangkannya juga, banyak daerah-daerah yang terbentuk, tidak optimal memanfaatkan status baru menjadi daerah yang mandiri dan mampu mengelola potensi daerahnya untuk menjawab cita-cita awal pembentukan.
“Ini adalah dilema pembentukan Daerah Otonomi Baru dan oleh sebab itu, DPD RI bagaimana pun harus memperjuangkan aspirasi daerah sebagaimana esensi perwakilan daerah yang melekat padanya,” tegasnya.
Teras menjelaskan juga, untuk menjaga agar aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru sungguh mengarah pada kondisi yang lebih baik.
“Meski pada sisi lain perlu menanamkan pengetahuan pada masyarakat daerah akan keputusan akhirnya juga ditentukan oleh political will, atau pertimbangan dan arah kebijakan politik dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Di luar dari usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru, apa yang perlu dipahami masyarakat juga adalah dasar pembentukan yang mestinya mengacu pada Desain Besar Penataan Daerah atau Desartada.
Baca Juga : Teras Narang Soroti Dampak Geopolitik terhadap Ketahanan Energi dan Ekonomi Daerah
“Desartada ini menjadi dasar fundamental untuk melihat kebutuhan nyata daerah dan menjadi tolok ukur apakah sebuah wilayah dapat dimekarkan atau justeru digabung,” tutuenya.
Sayangnya, Teras memandang bahwa mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah yang seyogianya menghasilkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah terkait Penataan Daerah, urung direalisasikan.
“Padahal mandat undang-undang mesti dilakukan paling lama 2 tahun setelah Undang-undang disahkan. Faktanya hingga belasan tahun, aturan itu tak juga selesai,” terangnya lagi.
Ia mengungkapkan, hal tersebut menjadi salah satu sebab agar usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru memiliki landasan serta arah yang lebih baik.
“Saya menyampaikan desakan agar Peraturan Pemerintah terkait Penataan Daerah sesuai amanat Undang-undang Pemerintah Daerah, agar segera dituntaskan pemerintah lewat pengawalan bersama DPD RI dan DPR RI,” jelasnya lagi.
Baca Juga : Teras Narang Soroti Tata Ruang dan Dugaan Kriminalisasi dalam Konflik Lahan Sebabi
Pernyataan moratorium sebagaimana disampaikan selama ini juga ia harap tidak lagi dijadikan dalil menahan pembentukan Daerah Otonomi Baru, karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Mari mulai melihat esensi besar dari pembangunan daerah, dimulai dari kepentingan serta dukungan potensi yang memungkinkan daerah-daerah yang ingin mandiri, untuk dapat maju berkembang. Bukan sekadar dari asumsi politik semata tanpa dasar yang jelas,” tutupnya.[Red]














Discussion about this post