Kaltengtoday.com, Jakarta – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menyebutkan bahwa aspirasi masyarakat daerah terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru dalam konteks DPD RI, tak bisa dipilah tanpa arah.
Hal ini penting untuk diperhatikan, menurutnya, karena aspirasi ini datang dari proses panjang, mulai dari kehendak masyarakat, pembentukan panitia daerah, hingga lobi-lobi politik yang intensif.
“Maka lembaga perwakilan daerah seperti DPD RI perlu melihat usulan daerah, sebagai aspirasi yang perlu diperjuangkan, meski dengan kesadaran pula atas kondisi aktual negara,” katanya, Senin (27/4/2026).
Baca Juga : KMHDI Kalteng Silaturahmi dengan Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang
Ia menyampaikan catatannya tersebut dalam rapat komite I DPD RI beberapa waktu lalu terkait Daerah Otonomi Baru.
“Ini untuk memberi pemahaman bahwa aspirasi masyarakat daerah mestilah disikapi dengan rasional, tidak sekadar dipilah dan dipilih tanpa alasan konstitusional serta konteks sosial politik hingga kondisi finansial negara,” jelasnya.
Dalam realitasnya, Teras Natang mengungkapkan bahwa, hari ini ratusan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru sedang mengantri untuk dikaji. Dalam catatan kami di DPD RI, ada sekitar 231 usulan.
“Pemerintah pusat sendiri, terkait usulan pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru juga cenderung menahan dengan alasan moratorium,” ujarnya.
Hal ini disampaikannya, diduga terkait dari kesiapan APBN dan APBD daerah induk untuk menopang keuangan pemerintahan baru yang akan hadir sebagai konsekuensi pembentukan Daerah Otonomi Baru.














Discussion about this post