Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Bea Cukai Palangka Raya bersama Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) berhasil menggagalkan pengiriman 150 butir obat tanpa merek dan ijin jenis Tramadol Hcl pada, Kamis (6/3/2025) lalu.
Baca Juga :Â BBPOM di Palangka Raya Intensifikasi Penanganan Penyebaran Roti Okko
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan BBPOM dalam upaya pengawasan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memiliki izin edar resmi.
Keterlibatan Bea Cukai dalam penindakan ini didasarkan pada instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-1/BC/2021, yaitu Bea Cukai memiliki peran dalam upaya P4GN atau Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Asep Komara, Selasa (11/3/2025) Siang mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Riau akan adanya pengiriman Tramadol HCL tak berizin yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan dengan tujuan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
“Setelah menindak lanjuti laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak BPOM dan berhasil mengamankan barang bukti obat-obatan tersebut,” Kata Asep Komara.
Baca Juga :Â Suhaemi Buka FKP Persepsi Lintas Sektor Terhadap Layanan Publik dan Program BBPOM
Dijelaskannya, Obat Tramadol HCL merupakan kategori obat keras dan peredarannya diawasi ketat oleh BPOM. Sebagai tindak lanjut penindakan ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BBPOM Palangkaraya untuk dimusnahkan di tempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami dari Bea Cukai Palangkaraya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tandasnya.  [Red]
Discussion about this post