Kaltengtoday.com, Kapuas – Ratusan bangunan sarang burung walet di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan(IMB).
Camat Selat Yaya Setiabudi mengakui setelah dilakukan pendataan di 8 Kelurahan dan 2 desa ditemukan 359 bangunan sarang walet dan 264 bangunan diantaranya belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan.
“Setelah dilakukan pendataan ternyata baru 95 gedung sarang burung yang sudah mengantongi IMB,”ungkap Camat Selat Yaya Setiabudi, Jumat(8/10/2021).
Sebelumnya Lanjut Yaya,pihaknya sudah melakukan rapat bersama di Aula kantor Bupati Kapuas dalam rangka percepatan bangunan sarang walet yang sudah IMB dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Kemudian kata Yaya, pihaknya melakukan rapat terbatas antara lurah dan kepala desa terkait 4 komponen persyaratan untuk membangun bangunan sarang burung walet diantaranya tidak boleh dekat dengan sarana prasarana rumah ibadah, Sekolah,Kesehatan dan garis sepadan sungai
“Makanya dari pendataan banyak sekali bangunan sarang walet tidak sesuai dengan syarat komponen untuk mendapat IMB,”terangnya.
Baca Juga : Wabup Pimpin Rakor dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2021
Ia berharap,bagi masyarakat budidaya saramg burung walet yang memiliki gedung sarang burung agar selalu bersinergi dan transparansi dengan pihak Pemerintah Kecamatan terkait IMB apabila ingin mendirikan bangunan sarang walet.
Baca Juga : Lakukan Percepatan Vaksinasi, Pemkab Kapuas Siapkan Gerai
“Saya sampaikan kepada masyarakat yang ingin budidaya sarang burung walet untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Selat untuk berkontribusi membangun daerah dengan membayar pajak IMB dan retribusi hasil pajak walet untuk PAD,”tutupnya. [Djim KT]
Discussion about this post