kaltengtoday.com – Sampit. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 35 tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pademi Virus Corona atau Covid-19 menjadi dasar rasionalisasi anggaran tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Arsyad mengatakan bahwa terkait rasionalisasi anggaran yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Karena sikap DPRD mempertanyakan rasionalisasi anggaran Sekretariat Daerah pada Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai Rp11,3 miliar dipandang seolah-olah lembaga legislatif ini menolak.
“Kami hanya ingin meminta penjelasan karena selama ini rasionalisasi itu terkesan dilakukan tiba-tiba tanpa penjelasan atau informasi terlebih dahulu. Hal itu demi transparansi anggaran dan bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD, apalagi DPRD merupakan mitra yang sejajar dengan pihak eksekutif sehingga sudah selayaknya ada etika komunikasi yang baik,” Ujarnya Rabu (29/4/2020) di Sampit.
Menurut Arsyad dalam melakukan rasionalisasi pemerintah daerah jangan selalu berlindung di balik penanganan virus Corona atau Covid-19 dan surat keputusan bersama (SKB), tetapi mekanisme dan etika harus dijalankan, karena pihak DPRDÂ berkewajiban untuk tetap mengawasi penggunaan anggaran.
“Kami DPRD tetap mempunyai hak dan berkewajiban mengawasi penggunaan dana penanganan virus Corona, karena saat ini jak DPRD dalam budgeting memang seakan diamputasi dalam hal dana penanganan virus  Corona, karena tidak diharuskan dibahas dengan DPRD, tapi pengawasannya tetap harus ada,” terangnya.
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan pemerintah daerah seharusnya melakukan koordinasi dengan pihak DPRD sebelum meresionalisasi anggaran itu, sehingga ada kesepakatan bersama karena masalah ini harus ditanggulangi bersama pula sehingga proses dan penggunaan anggaran harus dilakukan dengan baik sesuai aturan, agar tidak sampai terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Legislator Ini Beberkan Hasil Rapat Rasionalisasi Anggaran DPRD Kotim Yang Tertutup
“Kami menegaskan bahwa DPRD tidak ada niat untuk menghambat. Justru kami DPRD ingin mengawal agar penanganan COVID-19 ini bisa maksimal, agar tidak ada penyimpangan dan pelanggaran aturan hukum,” Tutupnya. [Red]
Discussion about this post