Kalteng Today – Palangka Raya, – Untuk memastikan kondisi para pedagang tidak terpapar Covid 19, Ketua Harian Gugus Tugas Covid 19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan kembali pelaksanaan rapid test mengingat pasar besar masih merupakan klaster penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Menurutnya, sejauh ini para pedagang telah menyampaikan dukungannya terhadap seluruh kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, terutama dalam memberikan keamanan dan keselamatan para pedagang di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Seperti halnya saat dilakukan sterilisasi kawasan Pasar Besar selama tiga hari yakni 14-16 Juni lalu yang mendapat dukungan penuh dari pedagang.
“Kedepannya kita rencanakan setiap pedagang harus bisa menunjukkan hasil rapid test, Jika tak ada atau menolak untuk menjalankan rapid test, maka dilarang berjualan. Ini pola yang kami tengah siapkan,” kata Emi, Sabtu (20/6/2020).
Dirinya juga menegaskan bahwa jika hasil rapid test surat keterangannya negatif dan non reaktif, silahkan melakukan aktivitas berdagang. Tetapi Kalau reaktif, harus diisolasi sambil menunggu hasil swab.
Baca Juga: Pemko Palangka Raya Membuat Wacana Denda Tidak Memakai Masker
Saat disinggung Palangka Raya kembali melaksanakan PSBB tahap kedua, menurut Emi, semuanya tengah dalam kajian dan koordinasi semua pihak terkait.
“Palangka Raya merupakan ibukota Provinsi Kalteng, tentu sinergitas dalam percepatan penanganan Covid-19 ini dilakukan bersama sama pula,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post