Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (RTRWP Kalteng) menurut Anggota DPRD Kalteng, Fajar Hariadi sangat penting, terlebih dalam mendukung dan melindungi hak – hak masyarakat.
Baca juga :Â Wakil Ketua III DPRD Kalteng Kunker ke SMK Telkom Sandhy Putra Banjarbaru
Sebelumnya, Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini mengapresiasi Bupati Seruyan, Yulhaidir yang telah turut serta memperjuangkan 20 Persen ketersediaan lahan untuk masyarakat dari kawasan hutan yang diberikan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam pengelolaannya.
“Tentunya selain apresiasi, kami sangat mendukung langkah tersebut, sehingga hak – hak masyarakat terpenuhi,” ujarnya kepada awak media, Senin (13/3).
Baca juga :Â Ketua Komisi I DPRD Kalteng Terima Usulan Dari Masyarakat Dapil V
Ia menjelaskan, hal ini sebagai konsekuensi dari setiap pelepasan kawasan menurutnya harus ada lahan pengganti atau Tukar Menukar Kawasan Hutan(TMKH) yang sering jadi polemik.
“Dimana lahan – lahan masyarakat yang sudah di kelola secara turun menurun di tetapkan menjadi kawasan hutan, sebagai lahan pengganti kawasan hutan yang di lepaskan untuk PBS, hal ini mencederai keadilan dan bertentangan program Land Reform atau TORA yang di canangkan Presiden Jokowi,” tukasnya.[Red]
Ikuti Kami di Media Sosial
Discussion about this post