Kalteng Today – Kuala Kurun. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama dinas dan badan terkait kembali untuk melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang protokol kesehatan (prokes) adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Yansiterson mewakili Bupati Jaya S Monong mengatakan, bahwa di wilayah ini tingkat penyebaran covid-19 di urutan ke 8 dari 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah (Kalteng). Maka status zonasinya menjadi orange.
“Percepatan dalam penanganan covid-19 sangat penting dan perlu tindakan cepat dalam memutuskan penyebarannya. Oleh sebab itu perlu payung hukum dalam pencegahan seperti yang dilakukan rangka membahas raperda prokes kebiasaan baru ini,” ucap Yansiterson, Rabu (21/4).
Selain itu, lanjut Yansiterson, penanganan dan melakukan pendisiplinan masyarakat secara persuasif, oleh pihak terkait. Dalam upaya, penanganan yang sangat rentan menimbulkan permasalahan baru. Apalagi secara langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat, baik di dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kearifan lokal.
“Dari itulah, saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh satgas covid-19, melalui BPBD. Dengan melakukan FGD yang dilakukan ini,” terang dia.
Baca Juga : Sekda Gumas Hadiri Sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Gumas Champili menjelaskan kegiatan tersebut sesuai dengan UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Disebutkannya, penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemda pada tahapan pra bencana.
“Kalau tujuannya dilakukan pembahasan melalui FGD ini untuk menjamin penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, khususnya bencana pandemi covid-19, dan sudah barang tentu bukan hanya menjadi tanggung jawab semuanya. Maka perlu dibahas raperda ini,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post