Kalteng Today – Sampit, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur menargetkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa yang diusulkan eksekutif akan rampung dalam sepekan.
Bahkan mereka melakukan pembahasan hingga malam hari. Hal ini juga untuk mendorong percepatan penyelesaian progran legislasi yang masih mengantre.
“Kami targetkan pembahasan raperda ini dalam sepekan akan selesai dibahas,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Selasa 3 November 2020.
Menurut Handoyo rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotim tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, diusulkan dalam rancangan peraturan daerah ini dinilai memang penting agar pelaksanaan pilkades mendatang berjalan lebih baik.
“Tadi malam kita sudah bahas tentang kelembagaan hingga bagaimana proses PAW kepala desa di Kotim,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi, peraturan yang akan diubah adalah terkait dengan syarat pemilih, data awal pemilih, perubahan daftar pemilih tetap, syarat pencalonan kepala desa dan pengaturan mengenai penyaringan berkas administrasi bakal calon kepala desa.
Draf yang diusulkan adalah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotim tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan sebagai tindak lanjut atau penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Perubahan dimaksud antara lain pendelegasian pengaturan interval pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak bergelombang dalam Peraturan Bupati dan perubahan atas penentuan calon kepala desa terdiri yang memperoleh suara sah terbanyak sama lebih dari satu calon kepala desa.
Selain itu perubahan terkait keputusan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Semua itu perlu diubah untuk menyesuaikan kondisi di lapangan dan sesuai hasil evaluasi.
Selain itu juga berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di 168 desa di Kotawaringin Timur selama kurun waktu empat tahun terakhir, dari 2017 sampai 2020 yang dibagi dalam tiga gelombang yakni gelombang pertama sebanyak 77 desa, gelombang kedua sebanyak 48 desa dan gelombang ketiga sebanyak 43 desa.
Untuk kelancaran pemilihan kepala desa, perlu dilakukan perubahan kedua Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai payung hukum agar pelaksanaan pemilihan kepala desa yang merupakan pesta demokrasi di tingkat desa dapat berjalan dengan lancar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau sampai ke pengesahan kami pastikan Desember 2020 sudah disahkan dan bisa segera diundangkan serta diimplementasikan,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post