Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (Disperiktan) Kabupaten Gumas melakukan konsultasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan, sehingga menjadi terencana, terarah, dan berkelanjutan.
“Dalam pelaksanaan forum konsultasi publik dengan keterlibatan kelompok masyarakat ini sangat penting, karena disini awal perencanaan pembangunan perikanan khususnya, dan pembangunan pertanian dalam arti luas,” kata Asisten II Setda Gumas Richard di aula kantor Bappedalitbang, Senin (14/6) kemarin.
Nantinya, jelas dia, perda ini mendukung terkait dengan kegiatan prioritas dan pelayanan publik, serta pencapaian visi dan misi Kabupaten terutama smart agro. Dalam perkembangan kedepan, perda ini dapat memetakan dan menjadi landasan prioritas perencanaan pembangunan di Kabupaten Gumas yang saling bersinergi.
“Perlindungan dan Pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan merupakan tugas Pemkab Gumas, melalui perangkat daerah yang membidangi. Namun, dalam penyelenggaraan upaya itu harus memiliki landasan hukum berupa perda,” tandas dia..
Pada kesempatan itu, mantan Kepala DPU Mura ini berharap, ada peran aktif semua pihak agar dapat memberikan masukan, sumbangan pikiran, kritik, dan saran terhadap raperda ini, sebelum diajukan dalam sidang DPRD Kabupaten Gumas untuk disahkan, sehingga dapat diberlakukan di seluruh Kabupaten Gumas.
“Kita berharap semua pemangku kepentingan, dapat saling mendukung dan membantu dalam menjalankan berbagai kebijakan pembangunan di daerah ini, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah ini,’ ujarnya
Sementara itu, Kepala Disperiktan Kabupaten Gumas Letus Guntur menjelaskan raperda ini sangat dibutuhkan dalam pengembangan perikanan, baik perikanan budidaya dan perikanan tangkap. Hal ini untuk melindungi dan memberdayakan pembudidaya ikan dan nelayan melalui habitat, lingkungan alam yang berkaitan dengan ikan.
“Peserta konsultasi publik terdiri dari dinas yakni Dinas Pertanian, DPU, DLHKP, Camat, Lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha pembudidaya ikan dan nelayan. Dengan narasumber yakni tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalteng,” terangnya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Tanggapi Pandangan Lima Fraksi Pendukung Dewan
Dengan adanya, konsultasi publik ini, tambah dia, dilaksanakan kegiatan penyusunan juga sebagai pemikiran atau gagasan, untuk kesempurnaan daripada raperda, yang nantinya akan diserahkan dan dibahas di lembaga DPRD sampai ditetapkan menjadi Perda.
“Usai ditetapkan, ini akan menjadi salah satu landasan atau payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan di Kabupaten Gumas, untuk mewujudkan visi misi Bupati Gumas yaitu smart agro,” imbuhnya.[Red]














Discussion about this post