kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, mengadakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perizinan berusaha.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Vina panduwinata mengatakan, dalam rapat kali ini pihaknya hanya membahas pada bab satu saja. Pembahasan tersebut, mengenai pasal-pasal dan ketentuan dalam melakukan perizinan berusaha.
“Intinya kami bersama pihak eksekutif dalam hal ini bagian hukum Setda Kota Palangka Raya, untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus izin usaha di Kota Palangka Raya,” kata Vina, Selasa (10/9/2022).
Baca Juga :Â Bapemperda DPRD Kapuas Terima Usulan Penambahan Raperda
Dijelaskannya, pembahasan Raperda ini berdasarkan Undang – Undang Cipta Kerja tahun 2021, melalui Peraturan Pelaksanaan (PP) lima dan enam. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mencoba untuk menterjemahkan dalam bentuk produk hukum lokal yaitu Perda. “Dengan adanya Raperda ini kami harap para investor semakin mudah berinvestasi di Kota Cantik,” ucapnya.
Baca Juga : Â Bapemperda DPRD Barsel Prioritaskan Ranperda Pemilihan Kades
Untuk itu Politikus Partai PDI Perjuangan ini berharap, Raperda perizinan berusaha ini dapat menjadi sebuah upaya terbaik yang dilakukan pihak eksekutif dan legislatif untuk mempermudah perizinan usaha di Kota Cantik.
“Ini baru bab satu ya, doakan saja pembahasan Raperda hingga bab akhir nanti bisa berjalan dengan lancar, dan semoga Raperda ini bisa segera diketok dan diparipurnakan menjadi sebuah Perda,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post