Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Upaya pencegahan sengketa pertanahan menurut Anggota DPRD Kalteng, Lohing Simon sangat membutuhkan payung hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan.
Baca Juga : Siti Nafsiah Pimpin Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu
Hal ini dibeberkannya saat setelah mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama tim pemerintah provinsi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
“Tim Pansus DPRD sudah melaksanakan rapat dengan instansi terkait dari pemerintah daerah, sebagai awal kami membahas beberapa substansi raperda,” ucapnya, Senin (14/4/2025).
Rancangan produk hukum daerah ini menurutnya sangat mendesak untuk diselesaikan, mengingat dengan banyaknya kasus sengketa pertanahan yang diterima pihaknya.
“Kalau dikatakan perlu cepat, ya Raperda ini sangat urgent. Karena dari namanya saja penyelesaian sengketa dan konflik, jadi ini perlu dipercepat kita susun,” tegasnya.
Baca Juga : Fraksi Demokrat Minta Gubernur Kalteng Penjelasan Soal Raperda Mineral Bukan Logam
Maka dari itu, ia meminta semua pihak, baik itu Pansus DPRD ataupun tim pemerintah daerah segera aktif melakukan koordinasi guna menyelesaikan seluruh tahapan yang berkaitan dengan penyempurnaan materi Raperda.
“Kalau bisa selesainya jangan sampai lewat tahun ini, makanya saya minta semuanya terlibat aktif supaya tahapan-tahapannya bisa selesai dan raperda bisa cepat pula disahkan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post