Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng M Katma F Dirun menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu nantinya, diharapkan dapat memberikan keseimbangan dalam hal pengendalian lingkungan.
Baca Juga : Katma F. Dirun Hadiri Rapur ke-4 Masa Persidangan Kesatu, Tahun Sidang 2024
Hal tersebut disampaikannya saat setelah mewakili Gubernur menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong mengungkapkan bahwa Rapur ke-6, yang merupakan tindak lanjut dari Rapur ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yakni penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.
“Sumber Daya Alam (SDA) bisa memberikan manfaat sumber daya ekonomi, namun di sisi lain lingkungan juga tidak perlu rusak dan harus tetap terjaga untuk anak cucu kita di kemudian hari,” kata Katma F Dirun.
Baca Juga : DPRD Kalteng Laksanakan Rapur ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024
Ia juga berharap dengan adanya Perda tersebut, pengusaha lokal yang ada di seluruh penjuru Bumi Tambun Bungai bisa mendapatkan peluang yang sama dalam bisnis mereka.
“Kita harapkan juga, Perda tersebut akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post