kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya, akhirnya selesai dibahas.
“Iya, Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah atau raperda penerapan disiplin protokol kesehatan,” kata Ketua Bapemperda DPRD kota Palangka Raya, Riduanto, Rabu (15/9/2021).
Selanjutnya, pihaknya hanya menunggu PPH DPRD dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, yang menyiapkan secara utuh hasil pembahasan raperda.
“Kemudian setelah semuanya selesai, hasil tersebut akan disampaikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dievaluasi,” ucapnya.
Baca juga : Warga Jangan Ragu Ikuti Vaksin Covid-19
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya bersama Pemko Palangka Raya, saat ini tinggal menunggu hasil turunan dari Pemprov Kalteng. Setelah itu dilakukan rapat sinkronisasi lagi terkait raperda tersebut.
“Setelah itu baru diagendakan rapat paripurna untuk persetujuan antara wali kota dan DPRD. Baru diminta nomor register perda ke Pemprov Kalteng. Kemudian disahkan wali kota dan di undangkan oleh sekda, begitu alur sebuah perda,” terangnya.
Dengan telah selesainya pembahasan raperda ini, pihaknya berharap dapat memberikan dampak yang besar terhadap penanganan covid-19 di Kota Palangka Raya.
Baca juga : DPRD Palangkaraya Bentuk Raperda Penanganan Covid-19
“Tentu kita sangat berharap dengan adanya raperda ini, pandemi di wilayah kita bisa selesai atau paling tidak Kota Palangka Raya bisa masuk ke zona hijau penyebaran covid-19,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post