Kalteng Today – Palangka Raya – Adanya pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) menurut DPRD Kalteng dilatar belakangi oleh komitmen eksekutif.
“Raperda ini dibahas yakni untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, agar mampu berjalan dengan lancar, sukses, tertib, aman dan damai,” kata anggota DPRD Kalteng, Muhajirin, Kamis (25/3).
Dirinya menegaskan, setiap penyelenggaraan pemerintahan, tentu diperlukannya pengaturan penyelenggaraan tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Sehingga visi yang ingin dicapai, dapat lebih optimal dalam pelaksanaannya.
“Sebelumnya kita juga sudah mendengarkan pidato pengantar dari gubernur Kalteng terkait Raperda ini, tepatnya pada 22 April 2019 lalu,” ujarnya.
Baca Juga :Â Dewan Prihatin Dengan Kondisi Kantor Kecamatan Kapuas Hilir
Menanggapi hal tersebut, pihaknya menindak lanjuti dengan adanya tanggapan, melalui pemandangan umum dari masing – masing fraksi pendukung di DPRD Kalteng, tepatnya pada tanggal 3 Februari 2020 lalu.
“Setelahnya kami melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), dengan surat keputusan DPRD Provinsi Kalteng, Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 11 Februari 2020,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post