Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Aliran Sungai (Raperda DAS) Provinsi Kalteng, Lohing Simon mengatakan terdapat beberapa tahapan yang akan dilalui agar Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Perda.
“Kami tentu menginginkan Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda. Karena secara substansi ini sudah tidak ada masalah lagi,” ucapnya, Kamis (7/3).
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkomitmen dan fokus dalam penyelesaian Raperda tersebut dan menargetkan untuk selesai di Bulan Mei 2024.
Selain itu, hal tersebut juga telah dibahas pihaknya dal Rapat Pansus yang dilaksanakan di ruang rapat komisi II DPRD Kalteng, pada Selasa 5 Maret 2024 lalu.
Baca Juga : Pansus DPRD Kalteng Rencanakan Agendakan Pertemuan Dengan 3 Perusda
Sebelumnya, perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni, menyampaikan dengan adanya Perda DAS diharapkan, dapat meningkatkan tata kelola aliran sungai yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.
“Perda seperti ini sangat diperlukan do daerah kita, karena aktivitas masyarakat di masing – masing jalur DAS kita masih tinggi, sehingga perlu adanya sebuah regulasi yang tepat untuk menaikan taraf perekonomian dan juga menjaga keberlangsungan lingkungan,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post