Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pandemi covid-19 yang melanda Indonesia, terlebih di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hampir genap satu tahun. Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gumas bersama satuan tugas (Satgas) melakukan pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) adaptasi kebiasaan baru, yang tujuannya untuk mencegah dan pengendalian virus corona.
“Kita lakukan rapat Satgas pada hari ini rangka membahas dari pada Raperda adaptasi kebiasaan baru, yang mana dalam tindakan pencegahan dan pengendalian virus corona atau covid-19 yang ada di Kabupaten Gumas. Sebagai untuk kita ketahui bahwa jumlah penderintanya terkomfirmasi mencapai 300 orang,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, saat membuka kegiatan itu di GPU Daman Batu, Selasa (26/1/2021).
Sedangkan, kata Efrensia, juga rangka untuk menyatukan langkah-langkah dari Satgas, berkaitan dengan hal yang perlu dilakukan. Yang mana untuk mencegah penuralan virus corona di wilayah Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. Sehingga, diharuskan satgas tingkat kecamatan dihadiri langsung.
“Satgas kecamatan juga kita undang, sebab ini saya menilai sebagai tanggungjawab kita bersama dan sebanarnya pencegahan covid-19 ini tergantung dari perilaku semua masyarakat. Karena kunci utamanya itu ialah pelaksanaan Prokes itu sendiri seperti 3M,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Usulkan Ratusan Rumah Jadi Sasaran BSPS
Kendati itu juga, kata dia menambahkan, bahwa semua pelaku atau pelaksana itu ialah seluruh masyarakat, sedangkan yang dilakukan pemerintah seperti testing, tracing, dan tretmen (3T )dan vaksinasi. Dengan masuknya new normal, maka langkah kedepan masyarakat harus waspada serta mentaati dari protokol kesehatan itu.
“Maka tugas dari satgas yaitu mengawasi dan mendapatkan rekomendasi dari kami, untuk boleh atau tidaknya menyelengarakan acara tetapi harus mengunakan prokes. Kalau tidak mematuhin jadi satgas bisa membubarkan, itu sebenarnya yang kami bahas tadi,” pungkas dia. [Red]














Discussion about this post