Kaltengtoday.com, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat.
Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan mengatakan, dua raperda tersebut yakni tentang pengelolaan kearsipan dan raperda tentang masyarakat hukum adat.
“Untuk raperda pengelolaan kearsipan ini dalam upaya pengelolaan data,” katanya usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Senin (20/01/2025).
Baca Juga : Fraksi PDIP Sampaikan Terimakasih ke Eksekutif Telah Setujui Tiga Raperda
la mengatakan, dengan adanya payung hukum ini, tentunya akan memudahkan bagi rekan rekan di pemerintah kabupaten dalam pengumpulan dan penyimpanan data, dokumen serta surat-menyurat dan lainnya.
“Dengan perda itu nantinya, kita akan dapat mengusulkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk penyediaan jabatan fungsional tertentu yakni arsiparis,” ucapnya.
Untuk raperda tentang masyarakat hukum adat ini disusun guna memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kolektif masyarakat hukum adat.
“Hal itu sesuai dengan pasar 18 b ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum ada dan hak-hak tradisionalnya,” jelasnya.
Kemudian, raperda yang disusun ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 yang menyebutkan adat masuk menjadi urusan pemerintah daerah.
Terkait hal tersebut juga diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52/2014 tentang pedoman dan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat.
Oleh karena itu, masyarakat hukum adat Dayak Bakumpai, Ma’ anyan, Dusun, Lawangan dan lainnya perlu dilindungi eksistensinya dengan peraturan daerah.
Baca Juga : Dewan Minta Tunda Persetujuan Bersama Dua Buah Raperda
“Kita juga berharap, melalui dua raperda yang disusun ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan juga menunjang pelaksanaan tugas dari pemerintah daerah,” kata dia.
Sementara Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Ideham menyampaikan, dua raperda yang disampaikan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme serta tatatertib (Tatib) dewan.
“Dua raperda tersebut akan kita bahas ditahap selanjutnya bersama anggota DPRD dan pemerintah kabupaten Barito Selatan, dan pada saatnya dua raperda ini nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya. [Red]














Discussion about this post