kaltengtoday.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke- 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 yang membahas dua  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) Provinsi Kalteng.
Wakil Ketua DPRD Kalteng H Jimmy Carter mengatakan bahwa agenda dalam rapat paripurna tersebut terkait dengan pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap dua Raperda Provinsi Kalteng.
Rapat yang dilaksanakan di ruangan rapat paripurna ,Jalan S Parman Palangka Raya, Senin (3/2/2020) yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng, H Jimmy Carter dan mewakili dari Pemerintah Provinsi Kalteng dihadiri oleh Wakil Gubernur Habib H Said Ismail bin Yahya dan dihadiri sebanyak 25 anggota DPRD Kalteng.
“Raperda yang dibahas diantaranya Raperda Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat di Provinsi Kalteng, lalu terkait dengan pencabutan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik Pemprov Kalteng,” ucap H Jimmy Carter.
Sementara itu pemandangan umum dari fraksi PDIP DPRD Kalteng yang dibacakan oleh Andina Theresia Narang menyampaikan bahwa pentingnya raperda sebagai upaya pengaturan berkaitan dengan memberikan jaminan dan kepentingan kepada masyarakat.
Dia mengatakan bahwa pihaknya menyatakan dapat menerima dua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku lalu ada beberapa catatan diantaranya beberapa penjelasan terkait dengan bahasa dan maksud tujuan dalam raperda tersebut.
Kemudian terkait dengan pencabutan Perda Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik Pemprov Kalteng pihaknya mengatakan bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan lagi mengingat para mahasiswa Kalteng merupakan generasi penerus dalam pembangunan SDM Kalteng kedepannya sehingga perlu adanya solusi.
Dibagian lain, sebelum rapat paripurna dimulai, seluruh orang yang hadir di ruangan tersebut mengheningkan cipta atas wafatnya alm H Sarwani yang merupakan anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024 dari fraksi Golkar pada Jumat 31 Januari lalu.
Apri-KT














Discussion about this post