Kalteng Today – Pulang Pisau, – Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau,Kamis, (24/09/2020) dan dihadiri Bupati H. Edy Pratowo, beserta SOPD terkait, sempat diwarnai interupsi oleh Edvin Mandala, yang merupakan Legislator Partai Gerindra.
Dalam interupsinya, Edvin menegaskan agar pada Tahun 2020 ini Lelang Jabatan Sekda agar dapat benar-benar dilaksanakan tanpa adanya penundaan dan sebagainya.
“Kalau kita berbicara APBD Perubahan kemarin ada dana floating sebesar 650 juta untuk proses seleksi Sekda dan Pejabat Eselon II, namun atas statement Plt Pj Sekda bahwa akan terjadinya penundaan. Lelang jabatan tersebut sebaiknya tetap dilaksanakan karena jabatan plt sekda sudah terlalu lama,” ucap Edvin dalam interupsinya.
Menanggapi interupsi itu, Bupati Pulang Pisau, H. Edy Pratowo yang turut hadir untuk memberikan penyampaian eksekutif terhadap APBD Perubahan T.A. 2020 itu menjelaskan bahwa lelang jabatan di Kabupaten Pulang Pisau pada tahun ini tetap dilaksanakan.
“Menjawab interupsi dari Pak edvin, bahwa lelang jabatan untuk tahun ini tidak dibatalkan, hanya persepsi salah dari keterangan plt sekda di media, kemudian prosesnya masih tetap berjalan sebagaimana mestinya dan dilaksanakan pada tahun ini juga sesuai dengan tahapan-tahapannya,” jelas Edy.
Baca Juga : DPRD Minta Pemda Mura Lakukan Banyak Sidak Di Perkantoran
Setelah interupsi yang dilayangkan oleh Edvin dan ditanggapi oleh Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo, rapat paripurna dilanjutkan kembali secara lancar.
Beberapa agenda dibahas dalam rapat tersebut yang terdiri dari Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD Pulang Pisau, Pidato Pengantar Raperda Usulan Eksekutif Rapat Banggar dan TAPD, serta Jadwal Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Pidato Pengantar RAPBD Tahun 2021. [Denny-KT]
Discussion about this post