Kalteng Today – Palangka Raya, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang I tahun 2020/2021, kemarin. Sidang ini dilakukan, setelah masa sidang III tahun sidang 2019/2020.
Sidang paripurna yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom itu, dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf serta sejumlah anggota dewan, di ruang rapat komisi DPRD setempat.
Paripurna diikuti secara vidcon oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, diikuti kepala OPD dan unsur Forkopimda lingkup pemko setempat.
Wahid Yusuf mengatakan, dibukanya masa sidang I tahun 2020/2021 tidak lain untuk menyambut dan persiapan pihaknya dalam membahas program kegiatan di tahun 2021 mendatang. “Kita telah bersiap untuk menghadapi tahun 2021 dan mulai merencakan program kerja yang akan kita lakukan bersama lembaga eksekutif,” papar Wahid.
Lebih lanjut politikus Partai Golkar ini menambahkan, setelah dilakukan sidang paripurna tersebut nantinya mereka akan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) serta membahas bersam serta menjadwalkan kegiatan di tahun 2021.
“Setelah dilakukan pembukaan sidang ini nanti kita akan melaksanakan rapat Banmus yaitu, untuk menjadwalkan kegiatan-kegiatan di tahun 2020,” tegasnya.
Sementara itu pada masa sidang sebelumnya jelas Wahid telah menghasilkan sejumlah produk DPRD yakni berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, dan Raperda yang ditetapkan menjadi Perda.
Adapun untuk keputusam DPRD yang sudah dihasilkan antara lain, keputusan DPRD Nomor 188.4.43/6/dprd/2020 tentang rekomendasi terhadap LKPJ wali kota tahun 2019, kemudian keputusan DPRD Nomor 188.4.43/7/dprd/2020 tentang persetujuan penetapan tiga Raperda menjadi Perda.
Berikutnya keputusan DPRD Nomor 188.4.43/8/dprd/2020 tentang pembentukan Pansus terhadap LHP BPK RI perwakilan Kalteng tahun 2019, kemudian keputusan DPRD Nomor 188.4.43/9/dprd/2020 tentang rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI atas laporan hasil pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kota Palangka Raya tahun anggaran 2019.
Kemudian keputusan DPRD Nomor 188.4.43/4/dprd/2020 tentang persetujuan DPRD terhadap Raperdakota Palangka Raya tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019. “Juga telah dihasilkan dua keputusan pimpinan DPRD dan tiga raperda yang ditetapkan menjadi perda,” bebernya.
Ketiga perda tersebut yakni perda tentang perubahan atas Perda Kota Nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah, lalu perda tentang BUMD, dan terakhir perda tentang perubahan atas perda Kota Palangka Raya nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD kota tahun 2018-2023. [Red]














Discussion about this post