kaltengtoday.com – Kapuas. Ditengah Pandemi Covid 19 ronda pemerintahan terus berjalan dengan dilakukan rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjadwalkan kegiatan Paripurna dan Agenda kegiatan Dewan.
Ketua Dewan Ardiansah mengungkapkan dalam rapat Banmus menjadwalkan kegiatan Paripurna ke 5 terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah,dan laporan kegiatan dewan serta rekomendasi tim pansus.
“Sidang paripurna ke 5 terkait LKPD Bupati Kapuas harus dipercepat,mengingat deadline tanggal 30 April 2020 harus sudah rampung,”ucap Ardiansah Kamis(17/4/2020).
Ketua Fraksi Golkar itu mengatakan, pelaksanaan paripurna di jadwalkan tanggal 20 April 2020, dimulai dengan Musrenbang Kabupaten, rekomendasi tim pansus serta laporan hasil reses komisi komisi di Pemilihan (Dapil), anggota DPRD.
“Kita berencana Paripurna mengunakan teleconfrence pada saat pelaksanaan peripurna nanti,”terang.
Baca Juga:
TNI/Polri Bantu Sembako Untuk Warga Tak Mampu di Kapuas
Politisi Daerah Pemilihan Kapuas III mengungkapkan,sidang paripurna nantinya disampaikan pendapat pandangan umum fraksi alat kelengkapan terkait LKPJ kepala daerah.
“Kita mengikuti aturan dan protap selama pandemi covid 19 karena pelaksanaan dan kebijakan diperlukan untuk saat ini,” pungkas Ardiansah. [Djim-KT]














Discussion about this post