Kaltengtoday.com, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Ranperda ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan melindungi pelaku usaha lokal.
Baca Juga : Fraksi Nasdem DPRD Kotim Dorong Ranperda Perlindungan Pertanian Sebagai Solusi Masalah Petani
Sekretaris Fraksi PKS–NasDem, Pardamean Gultom, menyatakan bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi pengelolaan pasar rakyat yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Kita ingin pedagang kecil, koperasi, dan UMKM mendapat ruang yang setara dalam ekosistem ekonomi daerah,” ujarnya, (2/11/2025).
Ranperda ini juga mengatur zonasi pendirian toko modern agar tidak mematikan pasar tradisional. DPRD menilai bahwa pertumbuhan ritel modern harus diimbangi dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Baca Juga : DPRD Kotim Dukung Ranperda Perlindungan Hukum Adat Dayak sebagai Payung Hukum Strategis
Selain aspek perlindungan, Ranperda juga mencakup pembinaan manajemen pasar, peningkatan fasilitas, dan digitalisasi transaksi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar rakyat di era ekonomi digital.
DPRD menargetkan pembahasan Ranperda ini rampung sebelum akhir tahun anggaran, agar implementasinya dapat dimulai pada 2026. “Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk keberpihakan nyata terhadap rakyat kecil,” tegas Gultom. [Red]














Discussion about this post