Kalteng Today – Buntok, – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Agus In’ Yulius berharap, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) segera dapat diselesaikan.
Pasalnya, saat ini ada sebanyak 5 orang tenaga kerja asing yang telah bekerja di perusahaan wilayah Barsel, yaitu di PT Kalimantan Usaha Bakti 1 orang dan PT Palopo Indah Raya 4 orang.
“Harapan kita memang tahun ini sudah beres. Apabila ini memang telah selesai maka awal tahun sudah bisa bergerak,” ucap Agus kepada kaltengtoday, Senin (9/8/2021).
Ia menjelaskan, IMTA tersebut sebelumnya ditargetkan selesai bulan Agustus tahun ini. Hanya saja memang ada evaluasi dari kementerian sehingga hal itu tertunda.
Padahal sambung dia, retribusi perpanjangan IMTA nantinya akan masuk kas daerah sebesar 100 dolar per tenaga kerja asing setiap bulannya.
“Dulu sempat sampai 20 tenaga kerja asing kita, lumayan untuk pemasukan daerah. Karena satu TKA itu sebulannya 100 dolar,” tandasnya.
Baca Juga : Â DPRD Barsel Dan Eksekutif Sepakati Raperda Pembangunan Industri
Lebih dalam, potensi retribusi IMTA ke kas daerah sangat tinggi kedepannya. Karena di Kabupaten Barsel banyak sekali perusahaan tambang yang beroperasi dan didukung dengan undang-undang cipta kerja (Omnibus Law) yang sudah berjalan.
“Dengan Omnibus Law yang saat ini sudah berjalan, dan tenaga kerja asing yang semakin besar datang ke tempat kita. Maka inilah fungsi IMTA kita untuk memanfaatkan itu sebagai pemasukan daerah,” katanya. [Red]
Discussion about this post