Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial MA, harus mendekam di balik jeruji besi akibat merampas sepeda motor milik warga di Jalan Antang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kejadian bermula pada Kamis (12/1/2023) lalu, korban yang baru saja tiba di baraknya tersebut, dengan niat mencari seseorang yang berinisial RS.
Baca juga : Sempat DPO, Terduga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus
Pelaku datang dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pedang dan dalam kondisi emosi serta marah-marah.
“Namun di barak tersebut dirinya tak menemukan RS. Akibat emosi memuncak, terduga pelaku langsung menampar dan meludahi korban rekan RS yang berinisial WY,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, pada saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).
Usai menampar dan meludahi WY, terduga pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat membawa sepeda motor tersebut akibat curiga karena RS membawa pergi istri sirinya.
“Ternyata yang sepeda motor yang dibawa pelaku ini bukan milik RS dan pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di sekitar Lapangan Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Baca juga : Jaringan Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Pahandut, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post