Kaltengtoday.com, Lifestyle – Tak terasa, waktu seolah berjalan begitu cepat dan membawa kita kembali mendekati bulan yang paling dinanti umat Muslim, Ramadan.
Meski masih ada waktu untuk bersiap, obrolan mengenai kapan tepatnya kita mulai menahan lapar dan dahaga sudah mulai hangat diperbincangkan.
Maklum saja, di Indonesia, menentukan awal puasa sering kali menjadi momen penuh dinamika yang melibatkan sains, tradisi, dan tentu saja, semangat kebersamaan.
Baca Juga :Â Awal Puasa di Kalteng Masih Menunggu Hasil Sidang Isbat
Lalu, bagaimana peta prakiraan 1 Ramadan 1447 Hijriah kali ini? Mari kita bedah update terbaru dari berbagai lembaga otoritas.
Pemerintah Menunggu Sidang Isbat
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan awal Ramadan 2026 lewat mekanisme sidang isbat. Berdasarkan agenda resmi, sidang isbat dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026, bertepatan dengan pemantauan hilal di berbagai titik pengamatan di seluruh Indonesia.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang isbat diawali dengan pemaparan posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi atau hisab. Setelah itu, laporan hasil rukyatul hilal dari berbagai daerah akan dikumpulkan dan dikaji bersama para ahli serta perwakilan organisasi Islam.
Keputusan akhir dari sidang ini menjadi dasar pengumuman resmi pemerintah terkait awal puasa Ramadan.

NU Fokus pada Rukyat Hilal
Nahdlatul Ulama menetapkan awal Ramadan dengan metode rukyatul hilal yang diperkuat oleh data hisab. NU akan menggelar pengamatan hilal di sejumlah lokasi strategis yang telah ditentukan sebelumnya, dengan melibatkan Lembaga Falakiyah NU.
Baca Juga :Â Edy Pratowo Tanggapi Hasil Survei Litbang Kompas Soal Kepuasan Publik
Jika hilal berhasil teramati dan memenuhi kriteria imkanur rukyah, maka 1 Ramadan akan ditetapkan keesokan harinya. Namun jika belum terlihat, maka bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari. Hasil akhir penetapan biasanya diumumkan setelah seluruh laporan rukyat dihimpun dan diverifikasi secara menyeluruh.














Discussion about this post