Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Sri Widanarni mewakili Sekretaris Daerah membuka secara resmi Rakor Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan.
Dimana, rapat tersebut berlangsung di Aula BappedaLitbang Kalteng, Selasa (24/10/2023).
Asisten Ekbang Sri Widanarni saat membacakan sambutan tertulis Sekda menyampaikan harapan melalui rakor ini dapat memetakan objek apa saja yang terjadi tumpang tindih perizinan, serta rencana aksi yang akan dilakukan sebelum regulasi terkait hal itu disahkan.
Sehingga semua aspek perizinan, konsensi, hak tanah, dan pengelolaan yang ada bisa tertib administrasi maupun tertib hukum.
Baca Juga : Penyesuaian RTRW Kabupaten Katingan Harus Dioptimalkan
Disampaikan, rapat koordinasi hari ini merupakan pertemuan yang ketiga diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, dalam rangka upaya penyelesaian dan pemantapan tata ruang di Kalteng.
Adapun topik-topik yang telah dibahas yakni mengenai Rencana aksi Penyelesaian ketidaksesuaian Tata Ruang Kabupaten/Kota di Kalteng, penyelesaian ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan dan penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan.
Memperhatikan topik-topik bahasan tersebut di atas, Sri Widanarni menekankan beberapa hal sebagai berikut yakni, misi pertama Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng adalah Pemantapan Tata Ruang,
sehingga kami pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih karena Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, yang berkenan memfasilitasi penyelesaian tata ruang di Kalteng.
Kedua, kepada para pihak, terutama perangkat daerah teknis yang terkait tata ruang, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota, agar proaktif dalam rencana aksi ini.
Ketiga, keterlibatan aktif perangkat daerah teknis adalah penyiapan data sesuai sektornya masing-masing, terutama indikasi lahan para pihak dalam kawasan hutan, khususnya lahan masyarakat yang bergerak di bidang pertanian, tanaman pangan, dan perkebunan swadaya, perlu menjadi perhatian khusus dalam upaya penyelesaian tata ruang ini.
Keempat, selain sektor pertanian dan perkebunan juga, bahwa mungkin masih ada fasilitasi umum dan fasilitas khusus yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, dan juga perlu perhatian, yakni adanya tumpang tindih hak atas tanah perlu didata/diinventarisir oleh masing-masing pihak yang berwenang guna penyelesaiannya.
Baca Juga : Penyusunan KLHS Harus Penuh Tanggung Jawab
Lalu, terakhir secara khusus diharapkan Sektor Kehutanan agar proaktif melakukan sosialisasi kepada para pihak terkait indikasi lahan yang masih berada dalam kawasan hutan, serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
“Menjadi harapan kita bersama, dengan adanya pertemuan ini, kita dapat menyusun rencana aksi yang baik, sehingga hasilnya nanti membantu Provinsi Kalimantan Tengah dalam penyelesaian tata ruang secara menyeluruh untuk semua sektor”, tutupnya.[Red]
Discussion about this post