Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Barito Timur, menggelar rapat tindak lanjut terkait penertiban Barang Milik Daerah (BMD). Rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, tadi (Selasa, 12/8/2025) bertempat di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur, yang juga diikuti oleh seluruh Pemkab/Pemkot se-Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Inspektur Daerah Kalteng Pimpin Rakor Tim Pencegahan Korupsi MCP KPK Tahun 2025
Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar L Banjar Nahor, mengatakan bahwa rakor ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting oleh KPK, dan merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor manajemen BMD.
“Program sertifikasi tanah pemerintah daerah beserta aset sarana, prasarana dan utilitas (PSU) perumahan, menjadi fokus pembahasan dalam rakor ini,” kata Josmar.
Di tahun 2025 ini, Pemkab Bartim menargetkan sertifikasi 150 persil tanah. Saat ini, semua masih dalam proses kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, aset PSU perumahan yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah, tercatat sebanyak 13 unit.
Baca Juga : Plt Sekda Jawab Soal Pelaporan Pejabat ke KPK RI
Josmar juga menyatakan dengan adanya langkah ini, diharapkan pengelolaan BMD di Bartim akan semakin tertib, akuntabel, dan transparan. Sehingga potensi adanya penyimpangan dapat diminimalkan.
Adapun dalam rakor ini, selain Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bartim Misnohartaku, juga hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Permukiman (PUPR Perkim), Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Bartim. [Red]














Discussion about this post