Kalteng Today – Palangka Raya, – Sebuah bentuk apresiasi yang berharga diberikan oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo kepada Personel Direktorat Samapta yang telah menunjukkan kinerja yang sangat luar biasa dalam menjalankan tugas.
Tidak tanggung-tanggung dua penghargaan sekaligus diberikan oleh Kapolda karena berhasil mengungkap Peredaran Obat Keras Ilegal dan Penyalahgunaan Alkohol di Kota Palangka Raya dan Berhasil sebagai pemenang Lomba Video Pendek dengan tema Bahaya Covid 19 dan Karhutla.
Dua penghargaan dari Kapolda tersebut diterima langsung oleh Personel Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah Bripda Yutra Kurnianto dan Bripda M Zulfikar setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Telabang 2020 di Lapangan Mapolda Kalteng, Rabu (2/9/2020) pagi.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo memberikan ucapan selamat atas kinerja dan prestasi yang telah dicapai sejauh ini.
“Saya ucapkan selamat atas prestasi yang dicapai oleh personnel dan prestasi ini perlu ditingkatkan lagi kedepannya” ujarnya saat menyerahkan piagam penghargaan tersebut.
Sementara itu Direktur Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Ditsamapta AKBP Timbul RK Siregar juga menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan Kapolda Kalimantan Tengah.
“Semoga dengan penghargaan yang diterima ini dapat memicu semangat sekaligus meningkatkan kinerja personel Ditsamapta Polda Kalteng yang lebih profesional” ujarnya.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Tersangka Pemilik Sabu Di Dalam Barak
Diketahui pemberian penghargaan tersebut juga secara bersamaan dengan personel dari satker jajaran Polda lainnya yang terdiri dari 6 Orang diantaranya Ps. Panit I Subdit Ditresnarkoba IPTU Faisal F. Gani, Kasatres Narkoba Polres Gumas IPTU Untung Basuki, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya IPDA I Made Adnyana, Banit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba AIPDA Muddar, Banit Ditsamapta Bripda M. Zulfikar dan Bripda Yutra Kurnianto. [Red]














Discussion about this post