Putusan itu tidak menjadi akhir.
Jaksa mengajukan upaya hukum hingga perkara tersebut diperiksa Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Hasilnya berbalik. Pengadilan Tinggi membatalkan putusan PN Sampit dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Rudi. Petikan putusan tersebut terbit pada 13 Mei 2026. Hari itu pula Rudi dieksekusi dan dimasukkan ke Lapas Sampit.
Sejak saat itu, hitungan hari dimulai. Satu hari, Dua hari Terus bertambah hingga mencapai 86 hari. Namun, dari dalam penjara, tim hukum Rudi menyiapkan perlawanan terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga : Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Perlawanan Terakhir dari Dalam Sel
Melalui Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan, Rudi mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Hasilnya datang pada 14 Juli 2026. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK tersebut.
Vonis Pengadilan Tinggi Palangka Raya dibatalkan. Putusan PN Sampit yang sebelumnya melepaskan Rudi dari segala tuntutan hukum kembali berlaku.
Secara hukum, hasil itu menjadi titik balik, tetapi secara faktual, Rudi belum langsung berada di luar lapas. Tanggal putusan : 14 Juli, Tanggal pembebasan : 7 Agustus, ada rentang 24 hari di antara keduanya.
Kuasa hukum Rudi, Ardon, S.H mempertanyakan lamanya proses tersebut.
“Amar putusan itu keluar tertanggal 14 Juli, sedangkan pada hari ini sudah tanggal 7 Agustus. Untuk perjuangan sangat cukup panjang, dan sempat merasa dirugikan klien kami karena tertahan di Lapas ini beberapa hari tertunda,” kata Ardon.
Menurut Ardon, tim hukum tidak hanya menunggu mereka melayangkan tiga surat resmi secara beruntun kepada Ketua Mahkamah Agung dan Kejaksaan Negeri Sampit sepanjang akhir Juli.
Pada 7 Agustus 2026, surat penegasan kembali dikirim untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur segera melaksanakan pembebasan Rudi.
“Masih Bebas Demi Hukum”
Ardon menegaskan bahwa status hukum Rudi berubah setelah PK dikabulkan. “Bapak Rudi Hartono ini selama tiga bulan ditahan, karena putusan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah itu memvonis selama enam bulan,” ujarnya.
Baca Juga : Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah
Ia menjelaskan, dasar penahanan tersebut kemudian gugur setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK. “Karena kami mengajukan PK, dan di PK itu putusannya adalah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari klien kami,” lanjut Ardon.
Dengan dikembalikannya putusan PN Sampit, posisi hukum Rudi menurut kuasa hukumnya kembali seperti sebelum adanya putusan banding. “Artinya Bapak Rudi ini masih bebas demi hukum,” tegas Ardon.














Discussion about this post