Bagi Rudi, persoalan yang ia alami bukan sekadar tentang dirinya. Ia melihat ada pola persoalan yang lebih luas dalam konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.
“Kita merasa dirugikan, cuma kita nggak bisa berbuat apa-apa, karena pemerintah sendiri yang menindak bersama aparat hukumnya,” ucapnya.
Ia pun menegaskan perjuangan mencari keadilan tidak berhenti setelah dirinya keluar dari lapas. “Keadilan itu yang kami tuntut, tapi tidak kami dapatkan. Makanya sampai kapan pun kami, keluarga bersama tim, tetap mencari keadilan itu, walaupun nyawa sebagai taruhannya,” tegas Rudi.
Baca Juga : Kasus KPU Kotim Masih Menunggu Hasil Audit, Kejati Kalteng Minta Publik Bersabar
Dari Balik Jeruji, Ia Melihat Banyak Perkara Serupa
Selama berada di Lapas Sampit, Rudi mengaku bertemu dengan warga lain yang menurutnya menghadapi persoalan hukum dengan latar belakang serupa.
Ia menyebut sebagian perkara yang ditemuinya berkaitan dengan konflik masyarakat dan persoalan lahan.“Banyak teman-teman kita di dalam yang sifatnya kriminalisasi sama seperti kasus kita ini. Bahkan nggak ada bantuan,” katanya.
Rudi mengaku bersyukur memiliki tim hukum yang mendampinginya hingga permohonan PK dikabulkan Mahkamah Agung.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak selalu dimiliki masyarakat lain yang menghadapi perkara serupa. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memberi perhatian lebih serius terhadap persoalan agraria, pertambangan, dan perkebunan.

Ia juga menyampaikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum.
“Jika kalian tidak berlaku adil atau berbuat sesuai prosedur, jangan salahkan masyarakat akan berbuat lebih dari yang diperkirakan pemerintah, karena kami merasa dizalimi, hak-hak kami dirampas, keluarga-keluarga kami banyak dipenjarakan di sini, masalah sengketa lahan oleh pengusaha-pengusaha yang dilindungi pemerintah,” ungkapnya.
Baca Juga : Sebelum Faruq Ditangkap, Sengketa Lahan Kambas Bersatu Sudah Berjalan Bertahun-Tahun
Bagi Rudi, persoalan seperti ini berpotensi menjadi konflik yang lebih besar jika tidak ditangani dengan pendekatan yang adil.“Tolong diperhatikan pemerintah, jika tidak, ini akan menjadi bumerang ke depannya, dan kami pastikan akan menjadi bumerang bagi pemerintah, terutama daerah Kotim,” katanya.
Perkara yang Berawal dari Sengketa Lahan
Perjalanan hukum Rudi bermula dari perkara terkait lahan perkebunan PT WNL di Desa Pundu. Ia didakwa berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Namun, pada tingkat pertama, PN Sampit mengambil kesimpulan berbeda. Pengadilan menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan sengketa perdata mengenai ganti rugi lahan yang disebut belum selesai sejak 1997. Rudi kemudian dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.














Discussion about this post