Kaltengoday.com, Sampit – Mahkamah Agung sudah membukakan pintu kebebasan untuk Rudi Hartono sejak 14 Juli 2026. Tetapi petani asal Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, itu masih harus menunggu 24 hari untuk benar-benar melewati pintu Lapas Sampit.
Jumat, 7 Agustus 2026, barulah pintu itu terbuka. Rudi Hartono keluar setelah menghabiskan 86 hari di balik jeruji. Di luar lapas, keluarganya telah menunggu. Pelukan keluarga menjadi akhir dari masa tahanan yang bermula ketika putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepadanya dalam perkara sengketa lahan dengan PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL).
Baca Juga : Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Namun bagi Rudi, kebebasan tersebut bukan akhir cerita. Justru dari balik jeruji, ia merasa menemukan cara pandang baru terhadap perkara yang menyeretnya kedalam jeruji besi dingin lapas sampit.
“Saya merasa seperti disekolahkan oleh musuh kita, pengusaha. Kalau saya beranggapan, mereka menyekolahkan kita, mendidik kita untuk melawan mereka sendiri,” kata Rudi, Jum’at 7 Agustus 2026 saat ditemui kaltengtoday.com di lembaga permasyarakatan (Lapas) Sampit.
Kalimat itu menjadi semacam kesimpulan dari 86 hari yang ia jalani di dalam lapas. Ia tidak keluar sebagai orang yang ingin melupakan perkara. Sebaliknya, ia pulang membawa tekad untuk terus mempertanyakan apa yang dianggapnya sebagai ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.
86 Hari yang Mengubah Cara Pandang Rudi Hartono
Rudi mengaku bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. “Alhamdulillah bangga, bersyukur dengan kepedulian semua pihak, baik keluarga ataupun teman-teman tim yang membantu,” ujarnya.
Namun rasa syukur itu segera disusul dengan pesan yang lebih keras. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum berhati-hati ketika mengambil keputusan dalam perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil.
Menurut dia, kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan harus mempertimbangkan dampak setiap keputusan agar tidak justru menempatkan masyarakat pada posisi yang semakin terdesak.
Baca Juga : 37 Warga Dayak Kotim Mengadu ke Komnas HAM, Saat Sengketa Lahan Berulang Menjadi Perkara Pidana
“Mudah-mudahan pemerintah dan aparat terkait, baik itu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, bisa memperhatikan dan mempertimbangkan tindakan-tindakan mereka dan langkah-langkah mereka dalam memutuskan sesuatu, jangan sampai merugikan masyarakat kecil, apalagi merugikan institusi mereka sendiri, seperti halnya kasus yang saya alami ini,” katanya.














Discussion about this post