kaltengtoday.com, Kasongan – Jaksa Penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembuatan jalan tembus antar desa disepanjang aliran sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidana Khusus Erfandi Rusdy Quilem mengatakan, dugaan tindak pidana ini dilakukan pada tahun anggaran 2020 melalui putusan sela dengan terdakwa H Asang Triasha Bin H Lamri Otong.
Baca Juga :Â Tindak Tegas Mafia Tanah di Katingan
” Setelah mendengar eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum. Maka, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan putusan sela Nomor 14 /Pid.sus-TPK/2022/ PN Palangka Raya, ” Ungkapnya, Rabu (1/6/2022).
Ia menyebutkan, melalui putusan yang menolak eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa seluruhnya. Kemudian, menyatakan Pengadilan berwenang mengadili dan memutuskan perkara a quo.
” Dengan demikian, surat dakwaan penuntut umun pada 30 Maret 2022 dah menurut hukum dan pemeriksaan terhadap terdakwa H Asang tersebut dilanjutkan. Sehingga, pihak Penuntut Umun dapat menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir, ” Jelasnya.
Atas dasar putusan tersebut, sidang akan dilanjutkan kembali pada agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Sebelumnya, terdakwa telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap dah atau tidaknya penetapan tersangka pada dirinya.
Baca Juga :Â Persoalan PDAM Katingan Perlu Dibenahi
” Namun, berdasarkan putusan Nomor 2/Pid.Pra /2022/PN pada 24 Maret 2022 Hakim praperadilan menyatakan menolak permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post