Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ahli waris yang lahan makam keluarganya digarap oleh PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) yakni Yanto Saputramengaku merasa sangat kecewa.
Hal ini disebabkan, tidak ada itikad baik perusahaan untuk melaksanakan putusan adat yang telah dijatuhkan oleh hakim kerapatan adat di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis (2/5/2024) lalu.
“Dalam putusan adat itu jelas sudah final dan mengikat, malah mengajukan upaya hukum banding, ruang itu tidak ada lagi, hargai putusan adat ini,” kata Yanto kepada Kaltengtoday.com melalui pesan WhatsApp, Senin (20/5/2024).
Baca Juga : DPRD Kapuas Perkuat Tapal Batas dan Konsultasi Soal Pejabat Bupati
Yanto menjelaskan, dalam banding yang diajukan itu sangat tidak mendasar sama sekali, sebab menurutnya juga terdapat banyak hal yang ingin mereka kaburkan dalam masalah tersebut.
Bahkan, menurutnya perusahaan juga dalam penegasannya seakan tidak menghargai hukum adat dan kearifan lokal masyarakat suku Dayak.
Saat ini pihak perusahaan menurutnya terkesan membenturkan hukum adat dengan hukum positif, padahal dalam masalah ini sebagaimana dikuatkan dengan putusan adat, sebab dianggap terdapat banyak pelanggaran adat yang dilakukan.
Ia menegaskan, apa bila hukum adat tidak diakui perusahaan dan tidak menghargai adat istiadat suku Dayak, maka tidak usah melakukan investasi di daerah ini.
“Sejak awal masalah ini tidak langsung kita bawa ke hukum adat. Kita buka pintu mediasi dan itu sudah dilakukan bersama pihak kedamangan, bahkan cek lapangan juga sudah, tapi mereka tidak pernah hadir, sehingga masalah ini kami bawa ke ranah adat, setelah dinyatakan bersalah mereka berupaya membela diri dengan berbagai dalih,” terangnya.
Ia menuturkan, saat ini masih menunggu eksekusi atau tindakan dari pihak majelis hakim adat, agar perusahaan tunduk dan patuh dengan keputusan adat tersebut.
Lebih lanjut, diketahui dalam sidang yang dipimpin Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum tersebut PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) sebagai terlapor yang diduga telah menggarap lahan makam keluarga milik pelapor atau Yanto Saputra yang berada di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu.
Baca Juga : DPRD Kapuas Lakukan RDP Tapal Batas Desa Jangkang di Lokasi PT PCM
Dan, dari hasil sidang menyatakan tindakan yang sudah dilakukan PT HAL adalah tindakan yang kurang beradat, karena hanya percaya dengan fakta dokumen tertulis yang dimiliki, akan tetapi tidak memperhatikan keterangan dan informasi lain serta melihat fakta lapangan.
Dalam hal ini, PT HAL juga harus melakukan permohonan maaf kepada pelapor dan dibebankan untuk membiayai dan melaksanakan acara “Ritual Manjung Panginan Pahanteran Lian Usang” menurut tata cara dan keyakinan serta oleh Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan Kecamatan Tualan Hulu di lokasi lahan/kaleka atau bekas kuburan almarhum orang tua ahli waris pelapor.
Menurut hakim, kesalahan yang sudah dilakukan oleh PT HAL yaitu sebagaimana Pasal 49 denda kerusakan/kebakaran kubur, sandung, pantat dengan denda 35 Kati Ramu atau Rp 8750.000. Lalu, Pasal 87 denda adat kerusakan Pahewan, Keramat, Rutas dan Tahejan dengan denda 20 Kati Ramu atau Rp 5.000.000. Kemudian, pasal 95 adat berladang dan berusaha dengan denda 175 Kati Ramu atau Rp 36.250.000.
Baca Juga : Teras Narang Soroti Masalah Tapal Batas di Kalteng dan Pemberhentian Tenaga Honorer
Selain itu, Pasal 96 Kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi dengan denda 586 Kati Ramu atau Rp 146.500.000. serta, PT HAL dibebankan biaya perkara sebesar Rp15 juta dan biaya sidang sebesar Rp 3.750.000.
“Jika putusan adat tidak dilaksanakan sama saja mereka melawan dengan keputusan ini, sama saja tak menghargai adat kebiasaan Dayak khususnya Tualan Hulu dan Kalteng pada umumnya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post