Ia menegaskan bahwa roh hukum adat adalah keadilan dan perdamaian.
Baca Juga : Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai
“Pada prinsipnya, roh hukum adat adalah keadilan dan perdamaian. Karena itu, saya pikir semua pihak harus menghargai proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, hukum adat justru mengedepankan penyelesaian yang manusiawi.
Dalam hukum positif, perkara pidana dapat berujung pada hukuman penjara dan perkara perdata dapat berakhir dengan kewajiban tertentu.Namun, belum tentu persoalan benar-benar berdamai.
Hukum adat, kata dia, seharusnya menjadi jalan keluar, bukan jalan baru menuju pertikaian.
Leger juga mengingatkan filosofi masyarakat Dayak : “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”
Pesan itu terasa semakin relevan ketika sengketa yang seharusnya mencari titik temu justru kembali mempertontonkan benturan di lapangan.
Ia berharap semua pihak tidak memperkeruh keadaan.
“Harapan saya, para pihak tidak semakin memperkeruh atau mempertajam persoalan ini. Mari berpikir positif agar persoalan dapat mengerucut pada penyelesaian yang berkeadilan,” katanya.
Leger juga menyebut Basara Hai sebagai forum tertinggi dalam proses peradilan adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Ia meminta pihak PT BAP sebagai Takadu menghargai proses tersebut agar persoalan tidak berkembang ke arah negatif.
“Pihak tekadu diharapkan menghargai proses adat ini agar persoalan tidak berkembang ke arah negatif,” tegasnya.
Menurut Leger, proses tersebut pada akhirnya harus menghasilkan kepastian.
Sebab hukum yang baik bukan hukum yang paling keras menghukum, melainkan hukum yang mampu menghentikan konflik sebelum konflik berubah menjadi luka yang diwariskan.














Discussion about this post