Rekam Jejak Kembali Disorot
Sikap PT BAP terhadap proses adat juga menjadi sorotan sejumlah pihak. Yastok, salah satu dari enam Pengadu, sebelumnya menyinggung ketidakhadiran perusahaan dalam proses persidangan adat.
Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap Adat Orang Dayak.
Baca Juga : Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan
Erko Mojra juga mengingatkan bahwa pola semacam itu dapat menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan dan marwah hukum adat.
Ia mengaitkannya dengan perkara Petrus Limbas yang sebelumnya juga menyeret nama perusahaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Budianto selaku manajer perusahaan disebut memberikan kesaksian di bawah sumpah terkait masuknya dua surat panggilan adat yang disebut tidak dipenuhi.
Jika pola itu terus berulang, persoalannya bukan lagi sekadar satu perkara. Yang dipertaruhkan adalah apakah hukum adat dipandang sebagai institusi yang harus dihormati atau sekadar pintu yang boleh diketuk ketika diperlukan.
Damang Tualan Hulu : Jangan Takut pada Hukum Adat
Sorotan terhadap konflik Sebabi juga datang dari Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Leger Toegal Kunum.
Pemangku adat yang memiliki pengalaman menangani sengketa serupa itu menegaskan bahwa Basara Hai tidak bekerja tanpa dasar.
Menurut Leger, proses adat memiliki aturan dan mekanisme yang harus dihormati.
“Proses adat tidak sembarangan memberangus seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Basara Hai berpijak pada aturan-aturan adat yang menjadi panutan dan panduan kehidupan masyarakat Dayak,” katanya.














Discussion about this post