Ia meminta gubernur memperhatikan kondisi yang terjadi di Sebabi.
“Tolong Pak Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Ketua DAD Kalteng, agar segera memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau perlu, Pak Gubernur turun langsung ke lapangan,” kata Erko.
Menurutnya, proses persidangan masyarakat adat kembali terkendala persoalan di lapangan, Jalan disebut diputus Rombongan disebut dihadang. Bahkan, menurut Erko, terdapat bak truk yang dipasang untuk menutup akses.
“Upaya persidangan masyarakat adat ini terkendala. Jalan diputus, bahkan ada bak truk dipasang di lokasi dan kami dihadang,” ujarnya.
Erko meminta DAD Provinsi bersama Gubernur segera mengambil langkah.
Baca Juga : Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai
“Kami meminta DAD Provinsi dan Pak Gubernur segera turun membantu masyarakat adat di wilayah Desa Sebabi,” katanya.
Institusi yang Ditandatangani Gubernur
Persoalan ini memiliki lapisan lain yang tak kalah menarik, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang menangani perkara Sebabi-Bangkal dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.
Dokumen tersebut menjadi dasar kelembagaan persidangan adat yang berjalan sejak 10 Agustus 2026. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DAD Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran tercatat sebagai pihak yang menandatangani keputusan tersebut.
Di sinilah ironi administratif bertemu dengan kenyataan lapangan.
Lembaga yang berdiri di atas keputusan yang ditandatangani pucuk pimpinan DAD provinsi, kini harus berhadapan dengan palang, galian, dan barisan manusia ketika menjalankan prosesnya.
Dengan kata lain, persoalannya bukan lagi semata-mata siapa bersengketa dengan siapa.
Pertanyaannya telah melebar : Seberapa kuat sebuah keputusan kelembagaan ketika kewibawaannya diuji langsung di lapangan?
Pesan Gubernur Kini Diuji di Sebabi
Beberapa hari sebelum insiden tersebut, Agustiar Sabran menyampaikan pentingnya hukum adat dalam kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Pada Minggu (16/8/2026), dalam peringatan HUT ke-19 DAD Kalteng di Betang Hapakat, Palangka Raya, gubernur menekankan bahwa hukum adat harus ditempatkan sebagai salah satu instrumen dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib, damai, adil, dan bermartabat.
Empat hari kemudian, tepat pada tenggat Putusan Sela, perwakilan masyarakat Sebabi dan Bangkal dipanggil ke Palangka Raya.
Damang Yustinus Saling Kupang yang hadir dalam pertemuan tersebut menuturkan, gubernur meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat dalam perkara yang berhadapan dengan PT BAP.
Kini pesan itu mendapat panggung ujian yang sesungguhnya,
Bukan di podium. Bukan di ruang rapat. Tetapi di jalan yang dikeruk dan portal yang dijaga.Sebab gampang mengatakan hukum harus dihormati ketika semua pintu terbuka. Yang sulit adalah memastikan hukum tetap berdiri ketika pintunya ditutup.














Discussion about this post