Putusan itu pula yang menjadi pijakan proses pemeriksaan lapangan. Namun ketika tenggat 20 Agustus 2026 terlewati, persoalan justru bergerak ke arah yang semakin keras.
Baca Juga : Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai
PT BAP disebut tidak menghadiri sidang adat sesuai agenda yang telah ditetapkan, Empat hari kemudian, rombongan Majelis Basara Hai turun ke lokasi, yang ditemukan bukan sekadar persoalan ketidakhadiran dalam forum.
Ada jalan yang terputus. Ada sekuriti yang berjaga. Ada galian yang membelah akses.Di titik pertama, tempat baliho penanda status quo telah dipasang sejak 14 Agustus, ketegangan lebih dahulu pecah.
Barisan Sekuriti Menghadang Rombongan
Batamad dan warga pengawal berhadapan dengan petugas perusahaan, saling dorong pun terjadi, Manajer Operasional Estate Terawan PT BAP, Budianto, juga sempat terpantau mendatangi rombongan majelis di lokasi tersebut.
Setelah melewati portal pertama, rombongan melanjutkan perjalanan menuju area kedua di sekitar Kilometer 89-90 ruas Jalan Trans Kalimantan Sampit-Pangkalan Bun.
Di sanalah perjalanan benar-benar tersendat, jalan yang semestinya menjadi akses berubah menjadi lubang panjang yang memutus langkah.
Damang Hermas Pilih Kamera, Bukan Keributan
Situasi yang memanas tidak dibalas dengan eskalasi serupa, Anggota Mantir Basara Hai, Hermas Bintih Assan, meminta seluruh pihak menahan diri.
Ia kemudian menginstruksikan Batamad mendokumentasikan kondisi jalan yang telah dikeruk, kamera diarahkan kepada tanah yang terbelah.Sebab dalam sengketa yang panjang, ingatan manusia bisa diperdebatkan, tetapi rekaman visual meninggalkan jejak waktu.
Setiap galian dicatat.
Setiap kondisi lapangan direkam.
Bukan untuk memperbesar api, melainkan untuk memastikan apa yang terjadi di lapangan tidak hilang ditelan bantahan. Terlebih, lokasi tersebut berada dalam kawasan yang disebut telah ditetapkan berstatus quo melalui Putusan Sela 13 Agustus. Di sinilah ironi itu semakin kentara.
Baca Juga : PT BAP Mangkir Lagi di Basara Hai, Warga Desak Portal Adat hingga Ancaman Pengusiran
Status quo meminta keadaan tidak berubah. Lapangan justru memperlihatkan perubahan, pertanyaannya kemudian sederhana tetapi tajam : Siapa yang mengubah wajah objek sengketa ketika proses pemeriksaan masih berjalan?
Ketika Palang Bertemu Putusan, Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, yang berada di lokasi langsung menyampaikan seruan kepada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.














Discussion about this post