kaltengtoday.com, Kasongan – Dalam mengawasi disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan. Terutama pengawasan disektor pendidikan dan kesehatan.
Saat ini, setiap UPTD Pendidikan dan Puskesmas hingga Pustu wajib memberikan laporan atas kinerja pegawai pada setiap bulannya.
” Laporan ini disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kesehatan hingga surat tembusan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, ” Ungkap Bupati Katingan Sakariyas, Selasa (1/2/2022)
Menurutnya, laporan ini bersifat sangat penting. Maka, ketika ada permasalahan dilapangan dapat diawasi. Dengan laporan yang diberikan, dapat mencakup kehadiran dan kedisiplinan ASN serta permasalahan kerja di lingkungan tugas masing-masing dapat terpantau oleh pimpinan.
” Apabila semua berjalan tanpa ada permasalahan ya laporkan saja. Sampaikan apa adanya tanpa mengada-ngada sesuai mekanisme laporan yang berlaku, ” Bebernya.
Diakuinya, melalui laporan yang disampaikan setiap bulan, dapat memberikan kemudahan bagi pimpinan untuk mengawasi perkembangan dan kedisiplinan ditempat tugas. Pasalnya, dirinya ingin melihat tenaga kesehatan di Pustu dan Puskesmas serta tenaga pendidik mampu menjalankan fungsinya dengan optimal.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan
” Semoga tidak ada ASN yang malas bekerja dan kurang disiplin. Bahkan, tidak aktif dalam melaksanakan tugas. Saya tidak mau melihat dan mendengar laporan jika ada pegawai yang tidak hadir dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, ” Mintanya.
Baca Juga :ASN Pemkab Katingan Wajib Patuhi dan Perhatikan SPT Pajak
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini mengingatkan, ASN supaya dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Alasannnya, pemerintah daerah sudah memberikan hak kepada para pegawai berupa gaji dan tambahan penghasilan untuk ASN.[Red]
Discussion about this post