Kalteng Today – Kapuas, – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP), Kabupaten Kapuas akan melaksanakan program Tata Ruang untuk mendukung kemajuan pembangunan di Kabupaten Kapuas, diantaranya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Kuala Kapuas dan Kota Pujon.
Kepala Dinas PUPRPKP Teras, ST.,MT. melalui Kepala Bidang Tata Ruang Samsudinnor, ST.,MM. menyampaikan akan melaksanakan program Tata Ruang untuk mendukung kemajuan pembangunan di Kabupaten Kapuas.
“Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (perda ) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2019-2039,”ucap Kepala Bidang Tata Ruang Syamsudinor.
Ia menyebutkan bahwa kesinergian dan kesinambungan pembangunan perlu diterapkan di Kabupaten Kapuas, maka dari itu harus dibuat regulasi yang mengatur hal tersebut agar pembangunan di Kabupaten Kapuas menjadi terorganisir dan terarah.
“Selain penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Kuala Kapuas dan Kota Pujon, akan dibuat juga dokumen pendukung untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Kapuas Ngaju, yang mana akan menjadi salah satu support data untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kapuas Ngaju tersebut”terangnya.
Baca Juga: Pemkab Kapuas Salurkan 100 Paket Bantuan Seragam Sekolah
Dia berharap, proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Kuala Kapuas dan Kota Pujon serta Daerah Otonomi Baru (DOB) Kapuas Ngaju mendapat dukungan dari seluruh pihak terkait.
“Agar nantinya penyusunan tersebut dapat berjalan dengan baik” pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post