kaltengtoday.com, – Kuala Kurun – Puluhan lebih para kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dipanggil, hal itu untuk memenuhi adanya undangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, pada Kamis (7/4).
Perihal undangan tersebut sebenarnya, rangka adanya kegiatan sosialisasi penerangan hukum (Penkum), yang harus diikuti oleh puluhan kades di wilayah Kabupaten setempat.
Kegiatan ini juga langsung digelar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas bersama BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya. Yang mana, itu untuk menindaklanjuti Instruksi presiden (Inpres) RI No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial.
Kajari Gumas Nixon Nikolaus Nilla, SH MH melalui Kasi Intelijen Teguh Iskandar SH didampingi Kasi Datun Hadiarto SH mengatakan, pada kegiatan sosialisasi Penkum tersebut, sebenarnya rangka untuk memberikan penjelasan terkait kepersertaan aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada kegiatan sosialisasi Penkum ini, diikuti persertanya ada berjumlah 26 orang atau desa, dari Kecamatan Kurun, Tewah, dan Rungan, rencana kita semua desa yang ada di Gumas akan kita undang juga,” ucap Teguh Iskandar.
Menurut Teguh, dalam pelaksanaan penkum sosialisasi tersebut, para kades yang hadir juga dimintai untuk memberikan keterangan terkait kepersertaan aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, jelasnya, tanggapan peserta terhadap kegiatan penerangan hukum ini sangat positif, hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya peserta yang hadir, banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar masalah hukum terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selama berlangsungnya kegiatan penkum dengan BPJS Ketenagakerjaan dan para kades yang hadir memperoleh respon yang baik,” ujarnya.
Sedangkan, katanya, metode penyampaian materi dilakukan dengan pendekatan persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif serta penyampaian dari narasumber yang menjelaskan materi dengan santai namun jelas sehingga mudah dipahami oleh para peserta penerangan hukum sosialisasi.
Baca juga :Â Kejari Kapuas Road Show Sampaikan Penerangan Hukum
Sambung dia, pada akhir pertemuan diadakan evaluasi untuk mengukur daya serap peserta penerangan hukum terhadap materi yang disampaikan.
Baca juga :Â Bupati Kapuas Dampingi Kejati Kalteng Resmikan Kantor Kejari dan Kacabjari
“Hasilnya lebih dari 85 persen materi yang disampaikan dapat dimengerti dan diserap peserta, sehingga maksud, tujuan dan manfaat dari kegiatan Penkum ini dapat tercapai,” demikian Teguh Iskandar.[Red]
Discussion about this post