Kalteng Today – Kapuas, – Pemerintah Kecamatan Selat bersama tim turun kelapangan melakukan inpeksi adanya puluhan bangunan yang terindikasi melanggar Garis Sepedan Bangunan(GSB) dan Garis Sepadan Pagar (GSP) disepanjang Jalan Tambun Bungai.
Camat Selat Yaya Setiabudi mengatakan, pihaknya bersama tim turun ke lapangan dalam rangka inspeksi terkait Peraturan Bupati Kapuas nomor 34 tahun 2008 tentang GSB dan GSP di Kecamatan Selat, Jumat(27/8/2021).
“Kami melakukan pendataan dilapangan dalam rangka penegakan aturan terhadap bangunan yang memang terindikasi melanggar aturan,”katanya.
Yaya mengakui dari hasil pendataan yang dilakukan dilapangan ada 51 bangunan yang disinyalir melanggar perturan Bupati Kapuas.
Namun sebelumnya pihak keamatan sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan untuk dilakukan mediasi terkait akan dilakukanya penertiban.
“Sebelumnya kita sudah melakukan mediasi dengan pemilik bangunan bahwa dalam waktu dekat akan di lakukan penertiban,”terangnya.
Baca Juga :Â Kecamatan Selat Kapuas Segera Tertibkan Bangunan Melanggar GSB dan GSP
Ia menyebutkan Pemerintah Daerah akan melakukan penataan ruang dan Jalan di wilayah Kecamatan Selat terutama sepanjang Jalan Tambun Bungai.
“Saya berharap kepada pemilik bangunan untuk kopratif dan kerja samanya,”pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post