kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebuah toko di Jalan JC. Rangkap, Kelurahan Nanga, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dibobol maling.
Akibatnya, puluhan bal rokok dan uang tunai raib dibawa pelaku, yang diketahui berinisial MS (43) dan AW (45).
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, kejadian berawal pada saay kedua pelaku datang dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan menginap di sebuah losmen di Kota Nanga Bulik.
“Pada malam harinya, kedua pelaku ini menggunakan sepeda motor berkeliling di lokasi sekitar untuk mencari target. Setelah berhasil mendapatkan targetnya, kedua pelaku kembali ke hotel mempersiapkan peralatan mencuri,” katanya, Jum’at (10/3/2023).
Baca Juga : Â Pemilik Ketiduran, Toko Sembako Dimasuki Maling, Minyak Serta Uang Tunai Raib
Kemudian, kedua pelaku kembali ke toko tersebut dan masuk ke dalam toko dengan cara memanjat pagar toko.
Usai berhasil masuk ke kawasan toko, kedua pelaku mencongkel pintu menggunakan linggis dan masuk ke dalam toko mengambil uang di laci dan rokok.
“Pelaku mengambil rokok sampoerna sebanyak 16 bal, rokok gudang garam 16 sebanyak 5 bal, rokok on bolt sebanyak 6 bal dan uang tunai hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta,” ucapnya.
Dari kedua pelaku, lanjut AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi jika terdapat seorang penadah hasil barang curian tersebut.
“Terhadap perkara tersebut juga kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TN (53) sebagai penadah rokok hasil curian,” ujarnya.
Baca Juga : Â Kabel Milik BMKG di area Bandara Tjilik Riwut, Raib Digondol Maling
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS dan AW dikenakan Pasal 363 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Untuk pelaku TN yang merupakan penadah dikenakan Pasal 480 ke 1, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post