Kaltengtoday.com, Kasongan – Sekda Katingan Pransang menyebutkan, pemerintah kabupaten melakukan pemulihan aset daerah yang dikuasai pihak lain dalam perspektif pendampingan kejaksaan. Sehingga penegakan aturan dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa harus berjalan.
” Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam peningkatan tata kelola barang milik daerah, agar dapat menjadi semakin lebih baik. Dengan begitu, stakeholder terkait harus menyamakan persepsi tentang barang milik daerah,” Katanya, Rabu (4/10/2023).
Terutama penanganan aset yang dikuasai pihak lain, penanganan aset yang dibawa oleh pensiunan, perpindahan aset antar OPS yang tidak diikuti dengan perpindahan pencatatan pada sistem, optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang tidak difungsikan dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga : Kelola Aset Daerah Dengan Baik
Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Katingan pada tahun 2020 telah membuat kerjasama dengan kejaksaan negeri katingan terkait penanganan aset yang dikuasai dengan pihak lain. Dalam tiga tahun terakhir, telah diterbitkan dua belas surat kuasa khusus (SKK) terkait penanganan aset.
” Dengan objek penanganan meliputi: kendaraan yang dibawa oleh pensiunan, kendaraan yang hilang, rumah dinas yang beralih fungsi menjadi tempat usaha, dan rumah dinas yang masih ditempati oleh pihak tidak berhak,” Sebutnya.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Katingan telah berhasil memulihkan aset dengan total nilai pemulihan sebesar Rp 474 juta 947 ribu. Beberapa waktu yang lalu, melalui komunikasi yang intens dengan pemerintah daerah telah memulihkan aset yang sudah beberapa tahun dikuasai oleh pihak lain.
” Bahkan sebelum SKK dikeluarkan, untuk itu saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama pihak antara pihak kejaksaan, kepala perangkat daerah dan pengurus barang yang terkait. Sehingga, tidak ada lagi istilah dum atau pembelian langsung atas aset atau barang milik daerah oleh pensiunan ASN,” Jelasnya.
Baca Juga : Tingkatkan Pengelolaan Aset Daerah
Ia meminta agar semua kepala perangkat daerah bersama pengurus barang masing-masing, memastikan bahwa aset yang sebelumnya digunakan oleh ASN yang akan pensiun tersebut sudah dikembalikan. Aset yang dikuasai oleh pihak lain dan rentan untuk tidak kembali kepada pemerintah daerah akan dianggap sebagai kerugian negara.
” Untuk aset daerah baik berupa tanah dan atau bangunan yang masih belum difungsikan dan belum diketahui akan dikelola dalam bentuk apapun, saya himbau untuk dikelola secara langsung oleh perangkat daerah atau di pihak ketiga berupa sewa. Hal ini guna lebih maksimal dalam memanfaatkan seluruh aset kita sehingga dapat menambah nilai ekonomis aset dimaksud,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post