Kalteng Today – Sampit, – Sapari (32) dibekuk Polsek Kota Besi atas dugaan kasus pencurian.
Pelaku diamankan pada Selasa, 29 Desember 2020 di Salon Avienka Desa Penyang Kecamatan Kota Besi, Kotim.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pada laporan polisi Nomor : LP / 14 / XII / 2020 / KALTENG / RES KOTIM/SEK KOTA BESI tanggal 29 Desember 2020 tentang telah terjadi TP Pencurian.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Erik Andersen mengatakan bahwa pelapor (korban) bernama Rafika Duri Hariyanto. Jelasnya, Kamis (31/12).
Kejadian tersebut berawal pada saat korban tertidur di kamar dan barang berupa Hp merk Vivo ditaruh dilantai dekat temlat tidur.
“Namun pada saat korban bangun, Hp kesayangannya sudah tidak ada lagi alias diambil oleh pelaku,”paparnya.
“Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta. Kemudian insiden itu pun dilaporkan korban ke Polsek Kota Besi guna proses lebih lanjut. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggotanya,”tegasnya.
Baca Juga:Â Hari Ke-3 Pencarian Pria Hilang di Bukit Tangkiling: Yongki Ternyata Anggota MAPALA
Atas perbuatan pelaku, pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP Tentang Pencurian. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post