Kalteng Today – Kapuas, – Kepolisian sektor Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (36),warga Desa Manusup, Kecamatan Mantangai. Dia diduga melakukan penganiayaan sehingga korban bernama Muhammad Iwan (27) yang mengalami luka parah akibat benda tumpul.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Mantagai Iptu Catur Winarno mengatakan, Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Manusup RT 06 Kecamatan Manusup sekitar pukul pukul 23.00 wib.
Korbannya bernama Muhammad Iwan (27),warga Desa Manusup ,Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Dia mengalami luka robek di bagian kepala dan wajah.
Awalnya keluarga korban yang sedang berada dirumah mendapat laporan bahwa korban sudah tergeletak di Jalan desa dengan posisi tengkurap sambil berguling menahan kesakitan.
Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Lamunti untuk mendapat perawatan medis setelah itu dirujuk ke Rumah Sakit RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo, Kuala Kapuas, ibukota Kabupaten Kapuas.
Setelah mendapat laporan polisi mendatangi lokasi kejadian serta melakukan identifikasi,setelah mendapat informasi ciri pelaku langsung anggota melakukan pengejaran.
“Alhamdulillah pelaku kita tangkap saat melintas di Jalan Perusahaan jalan PT. Industrial Forest Plantation Desa Lahei Mangkutup , Kecamatan Mantangai,”ucap Catur Waryono, kemarin, (Senin,17/5/2021).
Baca Juga :
8 Hari Kabur, Pelaku Penganiayaan di Kabupaten Kapuas Menyerahkan Diri
Gegara Putung Rokok di Asbak, Pria di Kapuas Ini Tega Hajar Sang Istri
Pelaku sudah diamankan di Polsek Mantagai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Barang bukti berupa sebilah kayu olahan diamankan di tempat kejadian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post