kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Sengketa lahan masih saja terjadi di Kabupaten Kapuas. Kali ini, Komisi II DPRD setempat kembali melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan besar swasta(PBS), yakni PT Wira Usaha Lestari (WUL) dan PT Semangat Usaha Agro (SUA) serta warga Kecamatan Pulau Petak.
RDP yang berlangsung di ruangan rapat paripurna dipimpin Ketua Komisi II H Baihaqi, bersama anggota Yetti Indarayana, Free Buben dan Lawin.
Baca Juga : Â Desa Kupang Sudah Garap 250 Hektare Lahan Ketahanan Pangan
Ahmad Baihaqi menjelaskan, RDP tersebut dalam rangka mencari jalan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan PT WUL dan SUA yang diduga menggarap lahan masyarakat di Handel Selat Simin tanpa sepengetahuan pemilik sah, yaitu Sabri.
“Kesepakatan sudah kita tuangkan dalam berita acara bahwa pemerintah kecamatan dan desa melakukan inventarisasi dan pengukuran ulang lahan dengan luas 184 hektare dan 87 hektare milik saudara Sabri,” kata Ahmad Baihaqi, Selasa (15/11/2022).
Legislator PKB ini, mengingatkan kepada pihak PBS PT WUL dan PT SUA wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat disekitar perusahaan terkait perizinan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit.
“Saya juga meminta kepada warga di Handel Selat Simin dan saudara Sabri, agar menyerahkan dokumen sah kepemilikan tanahnya kepada pemerintah kecamatan agar dilakukan inventarisasi dan pengukuran ulang,” sebut dia.
Baca Juga : Â Sengketa Lahan PT LAK Versus Warga Penda Ketapi, DPRD Sarankan Kembali ke Titik Nol
Sementara Direktur PT WUL Johan mengakui lahan yang diklaim warga tersebut masuk di area kawasan inti perkebunan sawit milik PT WUL.
Ia juga membantah telah menggarap lahan milik warga. “Kalau penggarapan lahan tersebut, bukan kami, tetapi ada pihak lain,” kata Johan singkat. [Red]
Discussion about this post