Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, membantah anggapan bahwa Muhammad Al Faruq melakukan pencurian buah sawit di areal PT SKD.
Menurutnya, saat kejadian Faruq bersama sejumlah pemanen sedang memanen tandan buah segar (TBS) di lahan yang diklaim sebagai milik Kelompok Tani Kambas Bersatu, bukan di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sapta Karya Damai.
Erlis juga menyatakan sengketa atas lahan tersebut telah berlangsung sekitar 15 tahun dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan Kepala Humas PT SKD, Budi Handoko, yang menegaskan lokasi pemanenan berada di dalam areal HGU PT Sapta Karya Damai.
Atas dasar itu, perusahaan menyebut tindakan pengamanan terhadap Muhammad Al Faruq dilakukan karena dugaan pencurian tandan buah segar (TBS), sebelum kemudian diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga :Â TBS Kalteng Periode I Bulan Desember 2024 Bergerak Naik
Perbedaan keterangan mengenai status lahan yang menjadi lokasi pemanenan tersebut kini menjadi salah satu pokok persoalan dalam konflik berkepanjangan antara Kelompok Tani Kambas Bersatu dan PT Sapta Karya Damai.
Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, juga sebelumnya menyampaikan telah menghubungi Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah untuk memastikan keberadaan Faruq. Saat itu, menurut Yustinus, kedua institusi tersebut menyatakan Muhammad Al Faruq tidak berada di sana.
KaltengToday masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat terkait pernyataan PT SKD mengenai penyerahan Muhammad Al Faruq, kepada Polda Kalteng dan status hukum yang bersangkutan, serta proses penyidikan yang sedang berjalan. [Red]














Discussion about this post