Kalteng Today – Sampit, – Sementara itu dikonfirmasi terpisah pihak perwakilan PT. SJIM Direktur Humas, Audy Valent, mengatakan bahwa izin yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah izin di tahun 2015.
Sementara izin yang sudah diperbaharui 2020 disitu jelas dimuat bahwa untuk jenis usaha ada tercantum perdagangan besar yang mengandung minyak CPO.
“Silahkan di cek ini nomor register izin yang sudah kami perbaharui 501/0781/KPTS-SITU-KOTIM-2020 yang telah dikeluarkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelas Audy.
Audy menegaskan, bahwa dilapangan memang tidak ada untuk pabrik CPO yang ada adalah pabrik pengolahan inti kelapa sawit sesuai yang ada di dalam izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Jadi kalau CPO itu adalah aktivitas perdagangan atau jual beli sesuai yang tercantum di perizinan yang dikeluarkan oleh PTSP sendiri, saya kira ini hanya salah paham saja yang perlu diluruskan karena ini kami beroperasi selalu mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Audy.
Audy valent mengaku siap mendampingi apabila pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin Timur ingin mengecek langsung kelapangan guna memperjelas duduk persoalan,”Silahkan kapanpun sekiranya diperlukan kami siap untuk bersama-sama kelapangan,” Demikian Audy.
Untuk diketahui, sebelumnya Kabag Ekonomi, SDM dan SDA Setda Kotim, Wim RK Benung menegaskan, sesuai izin yang diterbitkan pemda, PT SJIM mengantongi izin pengolahan kernel pada tahun 2015 lalu, temuan di lapangan, ternyata perusahaan malah menambah produksinya yakni komoditas crude palm oil (CPO).
Baca Juga:Â Pemkab Kotim Sebut Perusahaan Pengolahan Kernel Ini Diduga Beroperasi Di Luar Izin
“Pemerintah daerah hanya terbitkan izin pengolahan kernel beserta fasilitas pendukungnya. Jadi jika ada ekspansi ke kegiatan-kegiatan lain, semestinya harus ada permohonan dan perubahan izin,” tegas Wim, Senin (6/7/2020) kepada kaltengtoday.com.
Sejauh ini, sebut Wim, perusahaan belum pernah mengajukan surat permohonan ke pemerintah daerah terkait perubahan izin. Jadi dipastikan jika ada kegiatan lain yang diluar izin pengolah dipastikan produksi tersebut ilegal alias melanggar aturan.
“Kalau dari sisi peraturan mereka (PT SJIM) ada sedikit pelanggaran atas izin yang diberikan dari kernel karena ada ekspansi menjadi CPO. Ini menyalahi aturan,” tegasnya. [Red]
Discussion about this post