Kaltengtoday.com, Sampit – PT Sapta Karya Damai (SKD) memiliki pandangan berbeda dengan Kelompok Tani Kambas Bersatu mengenai perkara yang kini menjerat Muhammad Al Faruq.
Baca Juga : Di Mana Sebenarnya Batas HGU PT Tapian Nadenggan?
Dalam wawancara dengan KaltengToday, Humas PT Sapta Karya Damai, Budi Handoko, menegaskan bahwa perusahaan memandang perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Kejadian kemarin itu murni kasus pencurian, pencurian buah kelapa sawit di lahan PT Sapta Karya Damai. Jadi di areal dalam izin HGU PT SKD,” kata Budi, Jumat (24/7/2026).
Menurut Budi, kelompok yang dipimpin Erlis selama ini mengklaim sebagian areal tersebut. Namun perusahaan berpendapat lokasi tempat Muhammad Al Faruq diamankan merupakan bagian dari wilayah HGU PT Sapta Karya Damai.
“Memang areal itu klaim-klaiman mereka. Mereka mengklaim, kemudian sudah beberapa lama menguasai, menduduki, kemudian memanen,” ujarnya.
Karena itu, perusahaan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sebagai dugaan tindak pidana pencurian, sedangkan persoalan sengketa lahan dipandang sebagai hal yang berbeda.
Budi mengatakan, setelah Muhammad Al Faruq diamankan, perusahaan sempat menunggu arahan pimpinan sebelum memutuskan membawa perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
“Kami menunggu arahan pimpinan, mau dibawa ke Polres atau ke Polda. Setelah ada arahan, digeser ke Polda karena mengingat kasusnya lumayan rumit,” katanya.
Ia juga membantah informasi yang menyebut Muhammad Al Faruq diculik atau tidak diketahui keberadaannya setelah diamankan.
Baca Juga : Masyarakat Sebabi Minta BPN Tunjukkan Langsung Batas HGU PT BAP di Lapangan
“Kalau ada pernyataan pelaku diculik kemudian keberadaannya tidak tahu, itu tidak benar karena kami lakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Terkait barang bukti, Budi mengatakan perusahaan sempat mengamankan kendaraan pikap yang digunakan mengangkut tandan buah segar. Namun, menurutnya, kendaraan tersebut kemudian diambil kembali oleh sekelompok orang yang datang ke kantor kebun.
Perusahaan, kata Budi, tidak memiliki rekaman saat dugaan pencurian berlangsung. Namun terdapat rekaman CCTV ketika kendaraan yang sebelumnya diamankan di kantor kebun diambil kembali. Rekaman itu, menurutnya, telah diserahkan kepada penyidik.
“Barang buktinya memang sudah diambil kembali, tetapi kami punya video saat mereka mengambil mobil itu. Video itu kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya.
Konflik Belum Berakhir
Perbedaan pandangan antara Kelompok Tani Kambas Bersatu dan PT Sapta Karya Damai hingga kini belum menemukan titik temu.
Di satu sisi, Kelompok Tani Kambas Bersatu meyakini aktivitas panen dilakukan di lahan yang menurut mereka telah dikelola sejak 2019 berdasarkan hasil pembahasan lintas instansi.
Di sisi lain, PT Sapta Karya Damai tetap berpendapat lokasi tersebut merupakan bagian dari areal Hak Guna Usaha perusahaan sehingga perkara Muhammad Al Faruq dipandang sebagai dugaan tindak pidana pencurian yang berdiri sendiri.
Selama bertahun-tahun, sengketa ini telah melibatkan berbagai instansi, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga unsur adat. Berbagai forum mediasi telah dilakukan, namun belum menghasilkan penyelesaian yang diterima seluruh pihak.
Baca Juga : Surat Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ketua DPRD Kotim Telah Diterima Sekretariat Partai di Jakarta
Proses pidana terhadap Muhammad Al Faruq saat ini masih berjalan. Di sisi lain, sengketa mengenai status lahan yang menjadi latar belakang perbedaan klaim juga belum memperoleh penyelesaian yang bersifat final.
KaltengToday masih menelusuri sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan sejarah penguasaan lahan, proses penerbitan perizinan, hasil-hasil mediasi, serta perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.
Pada Bagian III, KaltengToday akan mengulas lebih jauh dokumen-dokumen yang menurut Kelompok Tani Kambas Bersatu menjadi dasar klaim pengelolaan sekitar 130 hektare lahan sejak 2019, serta menelusuri bagaimana proses pembahasan lintas instansi yang mereka sebut sebagai awal pengembalian areal tersebut. [Red]














Discussion about this post